Tanjungpinang, sidaknews.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba. Ketujuhnya diamankan dalam satu hari saja.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,59 gram.
“Kita mengamankan tujuh tersangka,” kata Ramadhanto kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Selasa (6/2/2019).
Ketujuh tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial Bd, Bn, Jl, Ds, Jd, Mm, Dh. Ketujuh tersangka diamankan di beberapa lokasi dengan waktu yang berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut, sambung Kasat, berawal dari penangkapan tersangka Bd, kemudian kasus dikembangkan hingga berhasil mengamankan enam tersangka lainnya.
Meski sudah mengamankan tujuh tersangka, lanjut Ramadhanto, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Rin)